Ombudsman Banten Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kawal Integritas PPDB

    Ombudsman Banten Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kawal Integritas PPDB

    Serang, - Sebagai upaya untuk menjaga objektifitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminatif pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024, terutama untuk sekolah-sekolah negeri baik SMA/Aliyah/sederajat, SMP/Tsanawiyah/sederajat, dan SD/Ibtidaiya/sederajat, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga dan mengawal integritas pelaksanaan PPDB.

    “Permendikbud, Pergub, Peraturan Kepala Dinas mengenai juklak/juknis PPDB akan bermakna jika para pihak, mulai dari penyelenggara (Dinas serta satuan Pendidikan/sekolah terkait), pimpinan lembaga—baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif—baik vertikal maupun daerah, aparat penegak hukum, penggerak dan penggiat organisasi masyarakat, serta media massa, memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri, ” Ujarnya, Selasa 27 Juni 2023.

    Fadli mengingatkan, Ombudsman pada dasarnya selalu menggaungkan seruan yang sama setiap tahun pada pelaksanaan PPDB. Sebab, dari hasil pengawasan dan temuan Ombudsman, permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB.

    *Pola Penyimpangan*
    Menurut Fadli, ada kecenderungan yang menjadi indikasi penyimpangan atau pelanggaran pelaksanaan PPDB selama ini.  Indikasi tersebut terjadi baik pra-PPDB, saat PPDB, hingga paska-PPDB.

    Indikasi pelanggaran Pra-PPDB antara lain ‘manipulasi’ kartu keluarga, manipulasi nilai rapor, serta pembuatan sertifikat prestasi asli palsu (aspal). Sedangkan ketika pelaksanaannya, Fadli mengutarakan lazimnya berupa rekayasa data oleh pendaftar maupun oknum operator. Pada paska-PPDB, terjadi komersialisasi pengisian bangku kosong, menjamurnya titipan dari berbagai pihak, hingga penambahan rombongan belajar. 

    Sesuai hasil investigasi khusus Ombudsman Banten, indikasi terakhir merupakan salah satu tanda cederanya integritas PPDB yang berkaitan dengan ketentuan daya tampung. Fadli memaparkan, berdasarkan hasil investigasi tahun 2022, khususnya pada SMA dan SMK milik pemerintah di Provinsi Banten, utamanya di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan terdapat penambahan daya tampung hingga hampir mencapai 4000 siswa (kurang lebih 30 rombel/kelas di luar ketentuan daya tampung sekolah).

    Menurut Fadli, ini menjadi ironi dari penyelenggaraan PPDB yang dislogankan beserta dengan aturan dan tahapan-tahapan yang harus diikuti secara ketat oleh para calon siswa atau orangtua/wali murid. Ada sekolah yang kemudian memaksakan lebih dari 45 siswa per kelas. Atau bahkan sangat mungkin sekolah akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau ruang perpustakan sebagai kelas untuk menampung siswa-siswa tersebut.

    *Respon Pengaduan*
    Ombudsman Banten terus berupaya meningkatkan koordinasi dan efektifitas pengawasan agar PPDB betul-betul dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Salah satunya dengan mendorong pemenuhan ketentuan mengenai layanan pengaduan, baik di tingkat Dinas Pendidikan selaku regulator di tiap daerah, sampai dengan tingkat sekolah.

    “Agar seluruh pihak juga bisa saling menjaga, perlu membangun saluran yang memadai guna mewadahi komunikasi. Sehingga mendorong keterbukaan proses, saling menghormati, dan mencari solusi atas permasalahan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Bukan menggunakan kewenangan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok pada saat PPDB, ” Seru Fadli.

    Layanan pengaduan yang responsif dan efektif, seperti via penggunaan media sosial, aplikasi, maupun posko layanan pengaduan, diharapkan bisa meminimalisir kerugian akibat gangguan layanan dan bersama-sama mencegah potensi pelanggaran yang terjadi. 

    Dalam hal ini, urai Fadli, satuan Pendidikan maupun dinas terkait dapat membantu siswa dan orangtua siswa menyelesaikan persoalan yang menyangkut masalah kelengkapan administrasi yang dibutuhkan pada saat pendaftaran, adanya kesalahan input data yang tidak disengaja, penetapan titik koordinat yang kurang tepat, kesulitan akses aplikasi PPDB, maupun pada tahap daftar ulang.

    Hasil pengawasan Tim Ombudsman Banten minggu lalu di wilayah Cilegon, Serang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, khususnya pada seleksi jalur afirmasi di tingkat SMA negeri, masih ditemukan adanya pendaftar yang menggunakan data/dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur. Ombudsman mengingatkan sekolah untuk membantu masyarakat yang belum sepenuhnya memahami informasi dan selalu memedomani peraturan yang berlaku dalam melaksanakan seleksi agar prosesnya berjalan fair dan akuntabel serta tidak ada pihak yang dirugikan dalam prosesnya.

    Awal juli sangat krusial mengingat akan dilangsungkannya PPDB tingkat SMA negeri jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua. Ombudsman berharap seleksi jalur afirmasi yang sudah dilaksanakan terlebih dahulu dapat dijadikan acuan sekolah untuk memberikan layanan terbaik dan mengantisipasi permasalahan maupun potensi penyimpangan pada pelaksanaan PPDB tahun ini.

    Terakhir, Fadli menyampaikan agar masyarakat bersama-sama mengawasi jalannya PPDB dan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman apabila tidak mendapatkan repson atau tanggapan dari pihak-pihak terkait yang berwenang. Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan (08111273737) maupun kanal media sosial Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.***

    ombudsman banten ppdb integritas kawal
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Marak Peredaran Hexymer dan Tramadol, Ulama...

    Artikel Berikutnya

    Desa Wisata Budaya Baduy, Kab. Lebak , Banten

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Andri M Firdaus, Angkat Bicara Selaku ketua Projo DPC Kabupaten Lebak , Soal Ketum Projo , Lindungi Judi Online merupakan Flaming Politik keji
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Ketua KNPi Cilograng secara simbolis berikan hewan kurban Kambing dari Yayasan Rahma international Society kepada warga Desa Gunung Batu
    LSM GMBI wilter Banten Menunggu Rapat koordinasi dengan Internal Organisasi yang Disebut  Adanya Minta Uang Oleh Kepala Kesbangpol Lebak???
    Diduga Salah Seorang Warga Desa Cikotok Tewas di Bunuh Perampok
    Ada Apa? Terkait Dana BOS SMAN 01 Cilograng
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan

    Ikuti Kami