Cabuli Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polres Lebak Tangkap Seorang Pemuda 

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polres Lebak Tangkap Seorang Pemuda 

    Lebak, - Satreskrim Polres Lebak ungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku AK (23) diamankan karena telah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (17) di Kecamatan Bojongmanik, Lebak Banten.

    Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono saat dikonfirmasi membenarkan  pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.

    "Benar Satreskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku berinisial AK karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, " ucap Indik pada Senin (06/06/22).

    Selanjutnya, AKP Indik menjelaskan kronologis awal kejadian kasus pencabulan tersebut.

    "Adapun kronologis awalnya, ketika pelaku bersama dua temannya bertamu kerumah korban di Kecamatan Leuwidamar. Kemudian tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan, " kata AKP Indik.

    "Namun pada saat perjalanan, pelaku berhenti di tempat yang sepi yaitu di Kebun Bambu yang berlokasi di Kecamatan Leuwidamar. Selanjutnya secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke semak-semak, hingga korban terjatuh dan terus diseret oleh pelaku yang berusaha melakukan pemerkosaan namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri, " terangnya.

    Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.

    "Setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di garasi PT. Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (02/06/22) sekira pukul 19.00 Wib, " tambah AKP Indik.

    Terakhir, Indik menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU  RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara. ***(Red)

    Pencabulan Anak dibawah umur Polres Lebak Banten Reskrim
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Sejumlah Wartawan Diduga Jadi Korban Intimidasi,...

    Artikel Berikutnya

    Janggal Karena Tidak Ada Informasi, Proyek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Andri M Firdaus, Angkat Bicara Selaku ketua Projo DPC Kabupaten Lebak , Soal Ketum Projo , Lindungi Judi Online merupakan Flaming Politik keji
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Ketua KNPi Cilograng secara simbolis berikan hewan kurban Kambing dari Yayasan Rahma international Society kepada warga Desa Gunung Batu
    LSM GMBI wilter Banten Menunggu Rapat koordinasi dengan Internal Organisasi yang Disebut  Adanya Minta Uang Oleh Kepala Kesbangpol Lebak???
    Diduga Salah Seorang Warga Desa Cikotok Tewas di Bunuh Perampok
    Ada Apa? Terkait Dana BOS SMAN 01 Cilograng
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan

    Ikuti Kami